Daftar Situs Download MP3 yang Diblokir Pemerintah | Padamu Nyai

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel

Daftar Situs Download MP3 yang Diblokir Pemerintah

Padamu Nyai. Sebagai tindak lanjut, pihak Kemkominfo sudah memintakan para penyelenggara internet untuk memblokir 22 situs download lagu illegal pada tanggal 12 November 2015. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan asosiasi terkait, menyatakan blokir 22 situs download lagu yang dianggap ilegal.

Penutupan 22 situs yang dianggap illegal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).



Adapun 22 situs download lagu yang diblokir menurut keterangan resmi dari Kemkominfo sebagai berikut:

1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10.arenalagu.com
11.saranmu.com


12.tubidy.im
13.stafaband.info
14.memomp3.com
15.zinzhu.com
16.mp3take.com
17.kumpulbagi.com
18.onlagump3.info
19.newlagump3.com
20.targetlagu.com
21.musik-corner.info
22.musicxplore.com

Source  : merdeka.com

2 Responses to "Daftar Situs Download MP3 yang Diblokir Pemerintah"

Komentar dengan link aktif tidak akan pernah muncul Terima kasih.